SOKOGURU, BIAK– Dalam dua bulan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia.
Penangkapan pertama pada April 2025 di Laut Sulawesi dan penangkapan kedua di Samudera Pasifik utara Papua.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Biak,Papua Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan 4.500 Kilogram Ikan Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp152 Miliar
Penangkapan dua kapal ikan Filipina itu, lanjut Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, dilakukan oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudera Pasifik utara Papua.
Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasitas 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang.
Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.
"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," ungkapnya dalam keterangan resmi KKP.
Baca juga: Curi Ikan di Wilayah Indonesia, KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia dan Vietnam
Ipunk mengatakan aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat tersebut sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.
Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di PSDKP Biak," pungkasnya.
Modus Hit And Run
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menambahkan, modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.
"Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," tambah Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin mengatakan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal.
Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia. (SG-1)